BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
DAN PENANGGUNG JAWAB
YAYASAN
AL-AMRIN SAMARINDA
YAYASAN
SOSIAL KEAGAMAAN DAN KEMANUSIAAN
AL-AMRIN
SAMARINDA KALIMANTAN
TIMUR
Akta Notaris
: FERDINAND BUSTANI, SH.
No.06 Tahun
2009
PENGURUS
YAYASAN
1. Pengawas : 1. Supriono,
S.P
2.
Sarmiatun, A.Ma
3.
Rusnani, SE
2. Penasehat : 1. Nur Chamid, S.Pd
2. Imam Bahrun
3. Pasri
3. Ketua :
Azwam Dawami, S.Pd
4. Sekertaris : Puspa Amrina
Nur Mahardika
5. Bendahara : Ma’sum,
S.Ag
A. Latar Belakang
Pada era globalisasi saat
ini masyarakat dihadapkan dengan tingkat kebutuhan hidup dan kompetisi yang
tinggi dalam berbagai segi kehidupan. Hal ini berdampak negatif pada masyarakat
kita yang mayoritas penduduknya berasal dari tingkat ekonomi menengah kebawah,
terutama masyarakat kita yang kuang mampu, manula,anak-anak terlantar maupun
anak-anak yatim piatu yang sangat membutuhkan bantuan untuk menghadapi tuntutan
era global tersebut.
Dengan
adanya berbagai tantangan pada masa
moderen saat ini tentulah mengakibatkan semakin sulitnya pemenuhan kebutuhan
saudara-saudara kita yang kurang mampu, oleh sebab itu dukungan moral spiritual
maupun material sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang
siknivikan antara kaum kurang mampu dan kaum berada.
Pada sisi lain masyarakat
kita dihadapkan pada beberapa masalah yang mendasar yaitu :
1.
Masih banyaknya remaja yang putus sekolah
2.
Masih rendahnya pemerataan tingkat perekonomian
masyarakat
3.
Kurangnya perhatian pada bidang pendidikan terhadap
anak-anak yatim piatu
4.
Belum terjangkaunya tingkat kesehatan yang ideal bagi
masyarakat kurang mampu maupun manula.
Berangkat
dari kondisi demikian maka kami yayasan Al-Amrin Samarinda turut membantu
pemerintah dalam upaya menangulangi kesenjangan sosial , mencerdaskan anak
bangsa dan turut mensejahterakan masyarakat kurang mampu serta memberi
bimbingan mental spiritual kepada masyarakat umum.
Yayasan sosial, keagamaan
dan kemanusian Al- Amrin kami dirikan sejak tanggal 04 Februari 2009 dengan
Akta Notaris : FERDINAND BUSTANI, SH.No.06 Tahun 2009
B. Landasan Hukum
1. UUD 1945 Pasal 34
1) Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
2) Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
2. UU Negara RI 1945 Pasal
28 ayat 2 dan Pasal 31 ayat 1
Tentang setiap warganegara
berhak mendapatkan pendidikan.
3. UU Pemerintah No.20 Tahun 2003 Pasal 28 ayat 3 tentang
sisdiknas.
C. Visi dan Misi
1. Visi
Terwujudnya masyarakat
yang berwawasan,intelektual dan peduli kepada lingkungan sekitar dengan
berdasarkan iman dan takwa.
2.
Misi
a) Mengembangkan aspek keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha ESA
b) Mengembangkan aspek moral
berbudi luhur, solidaritas yang tinggi
c) Mengembangkan sikap terampil
dan mampu mengembangkan diri dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.
d) Mengembangkan sikap
mandiri, berusaha berkerja keras yang berwawasan lingkungan.
D.
Tujuan
Al – Amrin didirikan atas dasar tujuan
untuk memberikan layanan kepada masyarakat umum, terlebih masyarakat kurang
mampu baik melalui pembinaan mental spiritual, sosial budaya, pendidikan dan pelatihan
remaja putus sekolah.
Sehingga tercipta
lingkungan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera baik lahir maupun batin.
A. Kesimpulan
Kepedulian sosial
merupakan usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
yang lebih baik agar memiliki kekuatan mental spiritual dan intelektual yang
tinggi sebagai masyarakat yang berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD Negara RI Tahun
1945 dinyatakan :
-
Fakir Miskin dan Anak – anak terlantar menjadi tanggung
jawab Negara.
-
Negara mengembangkan sistem Jaminan Sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
Pembinaan Al-Amrin sasarannya adalah para lansia tidak mampu dan para fakir
miskin anak yatim serta remaja putus sekolah, juga diharapkan kami dapat
menyediakan sarana dan prasarana tempat ibadah , balai latihan dan juga balai
pembinaan.
Diharapkan pula warga miskin bisa ditanggulangi melalui pembinaan berupa
pelatihan keterampilan usaha.
Begitu juga untuk menanggulangi angka pengangguran, para remaja putus
sekolah dibina melalui latihan khusus keterampilan, dan studi banding ke luar
daerah agar bisa bermanfaat untuk dirinya dan lingkungan.
Alamat : Jl. Bojonegoro, RT 10, No.50 Kel. Simpang
Pasir Kec. Palaran Kota
Samarinda Provinsi Kaliamantan Timur
Telp.HP : 08125488496 / 08125540347
Kode Pos : 75243
Email : Alamrin.kaltim@gmail.com
Web : http//yayasan.amrin.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar