Jumat, 19 Juli 2013

Yayasan Al Amrin Samarinda


BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI DAN PENANGGUNG JAWAB
YAYASAN AL-AMRIN SAMARINDA
YAYASAN SOSIAL KEAGAMAAN DAN KEMANUSIAAN
AL-AMRIN
SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR
Akta Notaris : FERDINAND BUSTANI, SH.
No.06 Tahun 2009



PENGURUS YAYASAN



1.     Pengawas                :      1. Supriono, S.P
          2. Sarmiatun, A.Ma
          3. Rusnani, SE

2. Penasehat                :      1. Nur Chamid, S.Pd
2.     Imam Bahrun
3.     Pasri

3. Ketua                       :      Azwam Dawami, S.Pd
4. Sekertaris                :      Puspa Amrina Nur Mahardika
5. Bendahara               :      Ma’sum, S.Ag
 
A. Latar Belakang
       Pada era globalisasi saat ini masyarakat dihadapkan dengan tingkat kebutuhan hidup dan kompetisi yang tinggi dalam berbagai segi kehidupan. Hal ini berdampak negatif pada masyarakat kita yang mayoritas penduduknya berasal dari tingkat ekonomi menengah kebawah, terutama masyarakat kita yang kuang mampu, manula,anak-anak terlantar maupun anak-anak yatim piatu yang sangat membutuhkan bantuan untuk menghadapi tuntutan era global tersebut.

       Dengan adanya berbagai tantangan  pada masa moderen saat ini tentulah mengakibatkan semakin sulitnya pemenuhan kebutuhan saudara-saudara kita yang kurang mampu, oleh sebab itu dukungan moral spiritual maupun material sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang siknivikan antara kaum kurang mampu dan kaum berada.

Pada sisi lain masyarakat kita dihadapkan pada beberapa masalah yang mendasar yaitu :
1.           Masih banyaknya remaja yang putus sekolah
2.           Masih rendahnya pemerataan tingkat perekonomian masyarakat
3.           Kurangnya perhatian pada bidang pendidikan terhadap anak-anak yatim piatu
4.           Belum terjangkaunya tingkat kesehatan yang ideal bagi masyarakat kurang mampu maupun manula.

   

       Berangkat dari kondisi demikian maka kami yayasan Al-Amrin Samarinda turut membantu pemerintah dalam upaya menangulangi kesenjangan sosial , mencerdaskan anak bangsa dan turut mensejahterakan masyarakat kurang mampu serta memberi bimbingan mental spiritual kepada masyarakat umum.
       Yayasan sosial, keagamaan dan kemanusian Al- Amrin kami dirikan sejak tanggal 04 Februari 2009 dengan Akta Notaris : FERDINAND BUSTANI, SH.No.06 Tahun 2009
B. Landasan Hukum
1.     UUD 1945 Pasal 34
1)    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
2)    Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
2.     UU Negara RI 1945 Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 31 ayat 1
Tentang setiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan.
3.     UU Pemerintah No.20 Tahun 2003 Pasal 28 ayat 3 tentang sisdiknas.

C. Visi dan Misi
1.  Visi
Terwujudnya masyarakat yang berwawasan,intelektual dan peduli kepada lingkungan sekitar dengan berdasarkan iman dan takwa.
2.      Misi
a)     Mengembangkan aspek keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha ESA
b)    Mengembangkan aspek moral berbudi luhur, solidaritas yang tinggi
c)     Mengembangkan sikap terampil dan mampu mengembangkan diri dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.
d)    Mengembangkan sikap mandiri, berusaha berkerja keras yang berwawasan lingkungan.

D.    Tujuan
Al – Amrin didirikan atas dasar tujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat umum, terlebih masyarakat kurang mampu baik melalui pembinaan mental spiritual, sosial budaya, pendidikan dan pelatihan remaja putus sekolah.
Sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera baik lahir maupun batin.

D.    Tujuan
Al – Amrin didirikan atas dasar tujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat umum, terlebih masyarakat kurang mampu baik melalui pembinaan mental spiritual, sosial budaya, pendidikan dan pelatihan remaja putus sekolah.
Sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera baik lahir maupun batin.

A.   Kesimpulan
Kepedulian sosial merupakan usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik agar memiliki kekuatan mental spiritual dan intelektual yang tinggi sebagai masyarakat yang berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan :
-               Fakir Miskin dan Anak – anak terlantar menjadi tanggung jawab Negara.
-               Negara mengembangkan sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Pembinaan Al-Amrin sasarannya adalah para lansia tidak mampu dan para fakir miskin anak yatim serta remaja putus sekolah, juga diharapkan kami dapat menyediakan sarana dan prasarana tempat ibadah , balai latihan dan juga balai pembinaan.
Diharapkan pula warga miskin bisa ditanggulangi melalui pembinaan berupa pelatihan keterampilan usaha.
Begitu juga untuk menanggulangi angka pengangguran, para remaja putus sekolah dibina melalui latihan khusus keterampilan, dan studi banding ke luar daerah agar bisa bermanfaat untuk dirinya dan lingkungan.

  
Alamat : Jl. Bojonegoro, RT 10, No.50 Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran Kota Samarinda Provinsi Kaliamantan Timur 
Telp.HP : 08125488496 / 08125540347
Kode Pos : 75243
Email : Alamrin.kaltim@gmail.com
Web : http//yayasan.amrin.co.id

YAYASAN AL AMRIN SAMARINDA


BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI DAN PENANGGUNG JAWAB
YAYASAN AL-AMRIN SAMARINDA
YAYASAN SOSIAL KEAGAMAAN DAN KEMANUSIAAN
AL-AMRIN
SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR
Akta Notaris : FERDINAND BUSTANI, SH.
No.06 Tahun 2009


PENGURUS YAYASAN



1.     Pengawas                :      1. Supriono, S.P
          2. Sarmiatun, A.Ma
          3. Rusnani, SE

2. Penasehat                :      1. Nur Chamid, S.Pd
2.     Imam Bahrun
3.     Pasri

3. Ketua                       :      Azwam Dawami, S.Pd
4. Sekertaris                :      Puspa Amrina Nur Mahardika
5. Bendahara               :      Ma’sum, S.Ag




 
A. Latar Belakang
       Pada era globalisasi saat ini masyarakat dihadapkan dengan tingkat kebutuhan hidup dan kompetisi yang tinggi dalam berbagai segi kehidupan. Hal ini berdampak negatif pada masyarakat kita yang mayoritas penduduknya berasal dari tingkat ekonomi menengah kebawah, terutama masyarakat kita yang kuang mampu, manula,anak-anak terlantar maupun anak-anak yatim piatu yang sangat membutuhkan bantuan untuk menghadapi tuntutan era global tersebut.

       Dengan adanya berbagai tantangan  pada masa moderen saat ini tentulah mengakibatkan semakin sulitnya pemenuhan kebutuhan saudara-saudara kita yang kurang mampu, oleh sebab itu dukungan moral spiritual maupun material sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang siknivikan antara kaum kurang mampu dan kaum berada.

Pada sisi lain masyarakat kita dihadapkan pada beberapa masalah yang mendasar yaitu :
1.           Masih banyaknya remaja yang putus sekolah
2.           Masih rendahnya pemerataan tingkat perekonomian masyarakat
3.           Kurangnya perhatian pada bidang pendidikan terhadap anak-anak yatim piatu
4.           Belum terjangkaunya tingkat kesehatan yang ideal bagi masyarakat kurang mampu maupun manula.

    
       Berangkat dari kondisi demikian maka kami yayasan Al-Amrin Samarinda turut membantu pemerintah dalam upaya menangulangi kesenjangan sosial , mencerdaskan anak bangsa dan turut mensejahterakan masyarakat kurang mampu serta memberi bimbingan mental spiritual kepada masyarakat umum.
       Yayasan sosial, keagamaan dan kemanusian Al- Amrin kami dirikan sejak tanggal 04 Februari 2009 dengan Akta Notaris : FERDINAND BUSTANI, SH.No.06 Tahun 2009

B. Landasan Hukum
1.     UUD 1945 Pasal 34
1)    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
2)    Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
2.     UU Negara RI 1945 Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 31 ayat 1
Tentang setiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan.
3.     UU Pemerintah No.20 Tahun 2003 Pasal 28 ayat 3 tentang sisdiknas.

C. Visi dan Misi
1.  Visi
Terwujudnya masyarakat yang berwawasan,intelektual dan peduli kepada lingkungan sekitar dengan berdasarkan iman dan takwa.
2.      Misi
a)     Mengembangkan aspek keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha ESA
b)    Mengembangkan aspek moral berbudi luhur, solidaritas yang tinggi
c)     Mengembangkan sikap terampil dan mampu mengembangkan diri dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.
d)    Mengembangkan sikap mandiri, berusaha berkerja keras yang berwawasan lingkungan.

D.    Tujuan
Al – Amrin didirikan atas dasar tujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat umum, terlebih masyarakat kurang mampu baik melalui pembinaan mental spiritual, sosial budaya, pendidikan dan pelatihan remaja putus sekolah.
Sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera baik lahir maupun batin.

A.   Kesimpulan
Kepedulian sosial merupakan usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik agar memiliki kekuatan mental spiritual dan intelektual yang tinggi sebagai masyarakat yang berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan :
-               Fakir Miskin dan Anak – anak terlantar menjadi tanggung jawab Negara.
-               Negara mengembangkan sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Pembinaan Al-Amrin sasarannya adalah para lansia tidak mampu dan para fakir miskin anak yatim serta remaja putus sekolah, juga diharapkan kami dapat menyediakan sarana dan prasarana tempat ibadah , balai latihan dan juga balai pembinaan.
Diharapkan pula warga miskin bisa ditanggulangi melalui pembinaan berupa pelatihan keterampilan usaha.
Begitu juga untuk menanggulangi angka pengangguran, para remaja putus sekolah dibina melalui latihan khusus keterampilan, dan studi banding ke luar daerah agar bisa bermanfaat untuk dirinya dan lingkungan.

  
Alamat : Jl. Bojonegoro, RT 10, No.50 Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran Kota Samarinda Provinsi Kaliamantan Timur 
Telp.HP : 08125488496 / 08125540347
Kode Pos : 75243
Email : Alamrin.kaltim@gmail.com
Web : http//yayasan.amrin.co.id